Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Tengah
Pembentukan Dinas Perhubungan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang secara operasional dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah telah menindaklanjuti amanat yuridis tersebut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah (Lembaran daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Tengah.
Dinas Perhubungan Kabupaten sumba tengah merupakan salah satu OPD yang berada di Kabupaten Sumba Tengah. Kabupaten Sumba Tengah terletak di Pulau Sumba Provinsi Nusa Tenggara Timur. Secara geografis Kabupaten Sumba Tengah terletak antara 90 20’ - 90 50’ Lintang Selatan (LS) dan 1190 22’-1190 55’ Bujur Timur (BT).
Pas Kecil Kapal
Pelayanan public yang efektif, efisien dan transparan merupakan tuntutan utama dalam era digital. Dinas Perhubungan sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi transportasi, termasuk penerbitan pas kecil kapal dituntut untuk mampu memberikan layanan yang cepat dan akurat. Namun dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala seperti proses pelayanan administrasi yang masih manual, waktu pengurusan yang lama, kurangya transparansi dan informasi, serta keterbatasan akses Masyarakat terutama di wilayah pesisir. Hal ini menyebabkan pelayanan menjadi kurang optimal. Melalui inovasi digital, proses pengurusan administrasi dalam hal pembuatan pas kecil kapal dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat dan transparan. Oleh karena itu diperlukan aktualisasi penerapan nilai – nilai dasar ASN melalui penguatan peran Dinas Perhubungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi dokumen pas kecil kapal berbasis digital. Pas kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diwajibkan bagi kapal berbendera Indonesia dengan tonase kotor kurang dari 7 Gross Tonnage (GT), seperti kapal nelayan dan kapal tradisional. Dokumen ini sangat krusial sebagai bukti sah kepemilikan kapal, memberikan perlindungan hukum saat berlayar, dan syarat mutlak untuk mengakses bantuan atau asuransi nelayan. Proses pengajuannya meliputi permohonan, pengukuran kapal ( untuk memastikan ukuran rillnya), pendaftaran, dan penerbitan dokumen. Saat ini Kementerian Perhubungan telah mengimplementasikan E-Pas Kecil berbasis elektronik melalui sistem digital untuk mempermudah dan mempercepat layanan public di bidang kepelabuhan. (perhubungan laut/hubla.dephub)
